BAB
I PEMBUKAAN
I.1 PENJELASAN
Pembukaan
ini berisi pertanyaan yang diberikan oleh guru bidang studi, dan akan dibahas
pada BAB II Pembahasan Materi.
I.2 PERTANYAAN
Rangkuman Materi dan
Jelaskan Mengenai :
1.
Jelaskan Cita-cita dan tujuan nasional
berdasarkan pancasila
a).
Cita-cita Nasional berdasarkan pancasila
b).
Tujuan Nasional berdasarkan pancasila
2.
Mendeskripsikan perwujudan kedaulatan
rakyat dalam konteks Negara hukum
3.
Menjelaskan upaya perwujudan cita-cita
dan tujuan nasional berdasarkan pancasila serta berkedaulatan rakyat dalam
konteks Negara hukum
4.
Menjelaskan politik luar negeri bebas
aktif
5.
Mendeskripsikan upaya membangun
partisipasi dalam pendamaian dunia
BAB II PEMBAHASAN MATERI
II.
1a Cita-cita nasional berdasarkan
Pancasila
Cita-cita Negara Pancasila, sebagaimana dirintis
dasar-dasar filosofisnya oleh the founding fathersmerupakan sumber
nilai dan filosofi bangsa sebagaimana terumuskan dalam lima (5) silanya.
Pancasila sebagai ideologi bangsa menegaskan bahwa
Indonesia bukan negara sekuler, tetapi juga bukan negara agama.
Indonesia adalah negara yang berKetuhanan, berPerikemanusiaan, yang
mengedepankan harmoni dan persatuan bangsa, menjunjung tinggi musyawarah dalam
bingkai demokrasi, dan mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Pancasila yang dicita-citakan oleh the founding fathers,
juga merupakan pondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena
itu, menjadi pilar utama diantara empat pilar yang sedang disosialisasikan oleh
MPR. Keempat pilar itu adalah Pancasila, Undang Undang Negara Republik
Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Keempat pilar ini adalah wujud dari peningkatan pemahaman kita terhadap sistem
politik ketatanegaraan.
II.
1b Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila
-
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah indonesia
-
Memajukan kesejahteraan umum
-
Mencerdaskan kehidupan bangsa
-
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan abadi, dan keadilan sosial
II.
2 Perwujudan kedaulatan rakyat dalam
konteks Negara hukum
Penegasan
kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum Indonesia ada dalam Pasal 1 Ayat
(2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
berbunyi sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia
adalah negara hukum”, Ayat (3).
Dengan
demikian, kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang
dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah
didasarkan pada aturan hukum.
Beberapa
hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di
antaranya adalah sebagai berikut.
1.
Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
2.
Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality
before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.
3. Adanya
jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
4. Adanya
supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.
5.
Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum
yang berlaku.
6.
Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.
7.
Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara Luber
(Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).
II.3 Upaya perwujudan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan
pancasila serta berkedaulatan rakyat dalam konteks Negara hukum
Dalam
rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang
dapat dilakukan negara, di antaranya adalah sebagai berikut.
1.
Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa
diskriminatif.
2.
Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan
masyarakat.
3.
Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
4.
Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi
seluruh warga negara.
5.
Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang
tingkat perekonomian rakyat.
6.
Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam
rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
7.
Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif
dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.
II.4 Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Pengertian
bebas dan aktif
o
Bebas berarti tidak terikat oleh suatu
ideology atau oleh suatu politik Negara asing
o
Aktif artinya dengan sumbangan realistis
giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerja sama internasional dengan
menghormti kedaulatan Negara lain
Perwujudan politik Indonesia yang
bebas dan aktif, dapat kita lihat pada contoh berikut ini.
-
1.
Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika Tahun 1955, yang melahirkan semangat dan
solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi
Bandung.
-
2.
Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non- Blok Tahun
1961 yang berusaha membantu dunia internasional untuk meredakan ketegangan
perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.
-
3.
Indonesia aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia
Tenggara (ASEAN).
-
4.
Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia,
pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan Bangsa Moro.
II.5 Upaya membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia
Dalam rangka membangun partisipasi aktif dalam perdamaian
dunia, beberapa hal dapat dilakukan Bangsa Indonesia, di antaranya adalah
sebagai berikut.
1.
Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling
menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain.
2. Menegaskan arah politik luar negeri
Indonesia yang bebas dan aktif serta berorientasi pada kepentingan nasional,
menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan
kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan, dan meningkatkan kemandirian bangsa,
serta memiliki kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
3.
Bangsa Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi
internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi.
4.
Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang
berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas,
melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan.
5.
Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi
perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6.
Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan
diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia
di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga
negara, serta kepentingan Indonesia, dan memanfaatkan setiap peluang positif
bagi kepentingan nasional.
7.
Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
BAB
III PENUTUP
III.1 Sekian dan Terima Kasih
Itulah hasil dari pada pembahasan kami,
kami sadar sungguh bahwa hasil yang kami berikan tidak semaksimal atau jauh
dari apa yang akan nanti guru terangkan, namun kami yakin dan percaya sungguh,
bahwa tugas ini akan menjadi pedoman atau bahan masukan bagi sesama kami untuk
menjadi lebih baik serta melengkapi kekurangan kami. Lebih dan kurangnya kami
mohon maaf, apabila ada yang ingin untuk ditambahkan, kami sangat menerimanya.
Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar